Pecat
Aparat yang Lindungi Perbudakan Buruh!
Penulis
: Sabrina Asril | Senin, 6 Mei 2013 | 14:55 WIB
KOMPAS/LASTI
KURNIA Pabrik kuali yang menjadi tempat penyekapan dan perbudakan buruh di
Tangerang.
JAKARTA,
KOMPAS.com — Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat mendesak
Kepolisian RI untuk mengusut dugaan keterlibatan Polri dalam kasus perbudakan
34 buruh di pabrik kuali, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten
Tangerang. Jika ternyata terbukti melindungi praktik itu, aparat kepolisian
yang bersangkutan patut diberhentikan dari Polri.
"Polri
harus bertindak tegas. Polri tidak boleh melindungi atau setengah hati
menindaknya. Kapolri perlu memerintahkan agar oknum polisi yang ikut menganiaya
para pekerja yang menjadi korban perbudakan itu segera diusut, kalau perlu
diberhentikan," ujar Martin di Jakarta, Senin (6/5/2013).
Martin
menjelaskan, jika ada oknum pejabat Polri di wilayah yang justru mendapatkan
upeti, maka oknum Polri itu juga harus ditindak. Pasalnya, sikap melindungi
yang dilakukan Polri, kata Martin, bisa mengusik rasa keadilan masyarakat.
"Perbuatan
yang dilakukan oknum-oknum polisi tersebut sangat biadab dan tidak dapat
diterima akal sehat. Rasa keadilan masyarakat terusik karena perbuatan mereka.
Kapolri perlu mengusut mereka juga, dan jangan sampai ada kejadian seperti ini
di tempat lain," tukas anggota Komisi III DPR ini.
Pada
Jumat (3/5/2013), Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah
pabrik kuali yang bosnya dicurigai telah melakukan penyekapan terhadap 34 buruh
di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu,
pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan
terhadap para buruh.
Temuan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), para buruh itu
setiap harinya hanya diberikan makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui
batas, dan diberikan tempat tinggal yang tak layak. Mereka juga diancam
ditembak dengan timah panas oleh aparat yang diduga dibayar oleh pengusaha di
sana.
Polisi
telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34),
Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34).
Sementara itu, dua orang lain, Tio dan Jack, buron. Para tersangka dikenakan
Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang
Penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik
tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas
hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, serta melakukan
penganiayaan terhadap buruh.
Kini,
kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh
yang dibebaskan dari pabrik tersebut dipulangkan ke kampung masing-masing.
Editor
:
Ana
Shofiana Syatiri
Sumber
:
http://nasional.kompas.com/read/2013/05/06/14553344/Pecat.Aparat.yang.Lindungi.Perbudakan.Bu
Tanggapan:
Tanggapan
saya pada contoh kasus ini adalah prihatin kepada orang-orang yang seharusnya
memegang keamanan, menjadi contoh dan panutan di Negara ini malah melakukan
pelanggaran, yakni Polri. Pada dasarnya tugas Polri adalah menjaga keamanan dan
ketertiban dimasyarakat, mentaati semua aturan yang berlaku, melindungi,
mengayomi, dan melayani masyarakat. Tetapi, pada contoh kasus diatas, diduga
ada oknum polisi yang melindungi praktik penyekapan dan perbudakan terhadap
buruh diTanggerang tersebut. Jika ternyata terbukti melindungi praktik itu,
aparat kepolisian yang bersangkutan patut diberhentikan dari Polri.
Dan
jika ada oknum polisi yang diduga menyiksa para buruh tersebut seharusnya
segera diusut secepat mungkin. Karena walaupun seorang oknum polisi yang ikut
terlibat, keadilan diNegara ini harus ditegakkan. Jika tidak ada keadilan,
Negara ini akan cepat runtuh. Dan walaupun seorang pejabat yang menjadi
tersangka sekalipun, keadilan juga harus tetap ditegakkan dengan cara
memberikan sanksi kepada yang bersalah sesuai dengan apa yang dilakukannya.
Tindakan oknum polisi ini sangat tidak pantas dicontoh dalam kehidupan
masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar