Minggu, 09 April 2017

Kasus Cybercrime

Kasus Cybercrime : YouTube Blokir Video Kartun Nabi Muhammad


Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Sudah banyak kasus cybercrime yang terjadi di berbagai belahan dunia tidak terkecuali di negara Indonesia, seperti yang dikutip detik.com pada Jumat, 26 Jun 2015 03:15 WIB lalu. Tentang pemblokiran video kartun Nabi Muhhamad SAW.

Jakarta - YouTube akhirnya mengabulkan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir tayangan video kartun Nabi Muhammad agar tak bisa lagi diakses dari Indonesia.

"The content in question has been blocked from view on your country domain. Itu jawaban yang diberikan oleh tim YouTube setelah menerima laporan dari kami," kata Azhar Hasyim, Direktur e-Business Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo saat dihubungi detikINET, Jumat (26/6/2015).

Video kartun ini pertama kali diposting di YouTube pada 20 Juni 2015 lalu oleh Geert Wilders, pimpinan partai politik PVV asal Belanda. Sejauh ini, konten dengan judul 'Video Mohammad Cartoons: English Subtitles' tersebut telah ditonton sebanyak 91.477 kali.

Ihwal cerita, Geert Wilders dalam pidato politiknya di Den Haag sempat menyiarkan tayangan kartun itu di TV NPO1 (NOS) yang notabene merupakan televisi nasional Belanda. Siaran itu sempat dipotong oleh NOS, namun diprotes oleh Wilders.

Parlemen Belanda kabarnya menolak keras rencana Wilders untuk menayangkan video itu, namun Wilders tetap nekat untuk menayangkannya dengan dalih kebebasan berekspresi. Alhasil, beredarlah video tersebut di YouTube.

Selain Indonesia, YouTube juga telah mengabulkan permintaan negara lain seperti Turki yang juga meminta untuk memblokir tayangan tersebut. Video ini diminta untuk diblokir karena dikhawatirkan bisa memicu gerakan anarkis.

"Kami juga meminta pemblokiran demi mencegah efek lanjutan di Indonesia yang mayoritas muslim, apalagi sekarang sedang bulan Ramadan. Serangan di Texas pada hari Selasa lalu juga diklaim oleh ISIS karena terkait tayangan film serupa," jelas Azhar.

Azhar bersama timnya di Kominfo juga telah diminta oleh Menkominfo Rudiantara untuk segera melakukan pemblokiran video ini begitu mendapat laporan dari tim IT & Cybercrime di Bareskrim Mabes Polri.
  

Analisis Kasus :

Video kartun yang diposting oleh Geert Wilders pimpinan partai politik PVV asal Belanda yang berjudul “Video Mohammad Cartoons: English Subtitles” akhirnya di blokir oleh pihak YouTube atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar video tersebut tidak dapat diakses di Indonesia.

Selain Indonesia Turki juga menginginkan agar video ini diblokir sehingga tidak dapat diakses di Negara tersebut, karena bisa memicu gerakan anarkis. Berdasarkan beberapa informasi yang telah diperoleh video ini merupakan video yang berisi konten penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, karena di dalam video ini terdapat tidakan-tindakan anarkis seperti pembunuhan, pedofil, dan homo seksual. Ini merupakan tindakan kriminal karena melanggar undang-undang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang masing-masing berbunyi.

Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Penghinaan/pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang merendahkan kehormatan seseorang, selain itu video ini sama sekali tidak mengandung unsur kebenaran dan dapat memicu kebencian dan permusuhan antara individu/ kelompok.
Setelah meneirma laporan dari Azhar Hasyim, Direktur e-Business Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo pihak YouTube segera menutup/memblokir video tersebut sehingga tidak dapat diakses di Indonesia.


Kesimpulan :

Kemajuan teknologi merupakan hal yang positif tapi sudah tidak sedikit orang yang menyalah gunakan teknologi untuk melakukan tindakan kejahatan atau negatif kususnya melalui internet guna mencapai tujuan tertentu seperti mengambil keuntungan dengan merugikan pihak lain, mengadu domba atau menyebarkan berita bohong/hoax, sehingga munculah UU ITE untuk melindungi pihak yang dirugikan dan menidak lanjuti cybercrime.


0 komentar:

Posting Komentar