Kasus
Cybercrime : YouTube Blokir Video Kartun Nabi Muhammad
Cybercrime
adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khususnya internet. Sudah banyak kasus cybercrime yang
terjadi di berbagai belahan dunia tidak terkecuali di negara Indonesia, seperti
yang dikutip detik.com pada Jumat,
26 Jun 2015 03:15 WIB lalu. Tentang pemblokiran video kartun Nabi Muhhamad SAW.
Jakarta
- YouTube akhirnya mengabulkan permintaan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) untuk memblokir tayangan video kartun Nabi Muhammad agar
tak bisa lagi diakses dari Indonesia.
"The
content in question has been blocked from view on your country domain. Itu
jawaban yang diberikan oleh tim YouTube setelah menerima laporan dari
kami," kata Azhar Hasyim, Direktur e-Business Ditjen Aplikasi Telematika
Kementerian Kominfo saat dihubungi detikINET, Jumat (26/6/2015).
Video
kartun ini pertama kali diposting di YouTube pada 20 Juni 2015 lalu oleh Geert
Wilders, pimpinan partai politik PVV asal Belanda. Sejauh ini, konten dengan
judul 'Video Mohammad Cartoons: English Subtitles' tersebut telah ditonton
sebanyak 91.477 kali.
Ihwal
cerita, Geert Wilders dalam pidato politiknya di Den Haag sempat menyiarkan
tayangan kartun itu di TV NPO1 (NOS) yang notabene merupakan televisi nasional
Belanda. Siaran itu sempat dipotong oleh NOS, namun diprotes oleh Wilders.
Parlemen
Belanda kabarnya menolak keras rencana Wilders untuk menayangkan video itu,
namun Wilders tetap nekat untuk menayangkannya dengan dalih kebebasan
berekspresi. Alhasil, beredarlah video tersebut di YouTube.
Selain
Indonesia, YouTube juga telah mengabulkan permintaan negara lain seperti Turki
yang juga meminta untuk memblokir tayangan tersebut. Video ini diminta untuk
diblokir karena dikhawatirkan bisa memicu gerakan anarkis.
"Kami
juga meminta pemblokiran demi mencegah efek lanjutan di Indonesia yang
mayoritas muslim, apalagi sekarang sedang bulan Ramadan. Serangan di Texas pada
hari Selasa lalu juga diklaim oleh ISIS karena terkait tayangan film
serupa," jelas Azhar.
Azhar
bersama timnya di Kominfo juga telah diminta oleh Menkominfo Rudiantara untuk
segera melakukan pemblokiran video ini begitu mendapat laporan dari tim IT
& Cybercrime di Bareskrim Mabes Polri.
Analisis Kasus :
Video kartun yang diposting oleh
Geert Wilders pimpinan partai politik PVV asal Belanda yang berjudul “Video
Mohammad Cartoons: English Subtitles” akhirnya di blokir oleh pihak YouTube
atas permintaan Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar video tersebut tidak dapat diakses di
Indonesia.
Selain Indonesia Turki juga
menginginkan agar video ini diblokir sehingga tidak dapat diakses di Negara
tersebut, karena bisa memicu gerakan anarkis. Berdasarkan beberapa informasi
yang telah diperoleh video ini merupakan video yang berisi konten penghinaan
kepada Nabi Muhammad SAW, karena di dalam video ini terdapat tidakan-tindakan
anarkis seperti pembunuhan, pedofil, dan homo seksual. Ini merupakan tindakan kriminal
karena melanggar undang-undang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2)
UU ITE yang masing-masing berbunyi.
Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE
adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2)
UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Penghinaan/pencemaran nama baik
merupakan perbuatan yang merendahkan kehormatan seseorang, selain itu video ini
sama sekali tidak mengandung unsur kebenaran dan dapat memicu kebencian dan
permusuhan antara individu/ kelompok.
Setelah meneirma laporan dari Azhar
Hasyim, Direktur e-Business Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo pihak
YouTube segera menutup/memblokir video tersebut sehingga tidak dapat diakses di
Indonesia.
Kesimpulan :
Kemajuan teknologi merupakan hal
yang positif tapi sudah tidak sedikit orang yang menyalah gunakan teknologi untuk
melakukan tindakan kejahatan atau negatif kususnya melalui internet guna
mencapai tujuan tertentu seperti mengambil keuntungan dengan merugikan pihak
lain, mengadu domba atau menyebarkan berita bohong/hoax, sehingga munculah UU
ITE untuk melindungi pihak yang dirugikan dan menidak lanjuti cybercrime.