Harga Bawang
Melonjak, Menteri Saling Lempar Tanggung Jawab
JAKARTA
- Ketidakjelasan siapa menteri yang bertanggung jawab melaksanakan tugas di
bidang pangan mengakibatkan kerugian konstitusional bagi produsen pangan.
Khususnya
kerugian bagi para petani dan pelaku usaha kecil. Karena menimbulkan
ketidakpastian jaminan hukum, siapa yang bertanggungjawab dan siapa yang bisa
digugat.
Kondisi
ketidakpastian ini menurut Ketua Indonesian Human Rights Committe for Social
Justice (IHCS) Gunawan dapat dilihat ketika masih ada perdebatan tentang
rekomendasi impor pangan antara Menteri Pertanian dengan Menteri Perdagangan,
kontainer yang membawa bawang impor justru tiba di tanah air.
"Inilah
penimbunan yang memengaruhi harga. Fenomena ini persis dengan impor beras.
Ketika masih dibahas, beras impornya sudah mendarat," katanya di Jakarta,
Minggu (17/3).
Gunawan
memertanyakan Pasal 36 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012, tentang
Pangan. Dimana disebutkan, kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan
cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang
memunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
"Pasal
ini tidak jelas menyebut menteri apa
yang bertanggungjawab. Di ketentuan umum maupun di penjelasan undang-undang
juga tidak ditemukan keterangannya," katanya.
Akibatnya,
Gunawan tidak heran jika selama ini melihat menteri pertanian dan menteri
perdagangan saling lempar tanggung jawab terkait kebijakan impor pangan.
"Ketidakjelasan
ini mungkin disengaja, untuk memisahkan menteri penanggungjawab produksi dengan
menteri yang mengatur perdagangan pangan," duganya.
Pria
ini mengungkapkan hal tersebut karena UU Pangan memang mensyaratkan impor
pangan diperbolehkan jika produksi dan cadangan pangan kurang, tidak bisa
diproduksi di nasional, dan tidak boleh merugikan produsen pangan.
"Tapi
faktanya tidak peduli apakah butuh impor atau tidak, pemerintah khususnya
Kemendag pasti akan membuka pintu impor dengan alasan adanya perjanjian
internasional (WTO/World Trade Organization) maupun perjanjian bilateral, yang
pada intinya meliberalkan pangan," katanya. (gir/jpnn)
Sumber
:
Opini:
Dari
kasus diatas dapat dilihat bahwa kasus tersebut termasuk kedalam tanggung jawab
pemerintah. Masyarakat Indonesia memang saat ini sedang mengalami krisis
bawang, oleh karena itu harga bawang pun semakin melonjak dan tidak dipungkiri
bahwa akan adanya bawang yang akan diimport.
Dapat
dilihat juga dari kasus diatas, bahwa ketidakjelasan siapa menteri yang akan
bertanggung jawab melaksanakan tugas di bidang pangan mengakibatkan kerugian
konstitusional bagi produsen pangan.Khususnya kerugian bagi para petani dan
pelaku usaha kecil. Karena menimbulkan ketidakpastian jaminan hukum, siapa yang
bertanggungjawab dan siapa yang bisa digugat.
Menurut
saya, masalah siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini adalah semua
pihak pemerintah yang berurusan dengan pangan. Seharusnya pemerintah tidak
perlu saling melemparkan tanggung jawab. Jika tanggung jawab terus dilemparkan,
masalah pun tidak akan selesai.
0 komentar:
Posting Komentar