Senin, 24 Oktober 2016

Permodalan Koperasi, SHU, Jenis dan Bentuk, Pola Manajemen Koperasi

        I.            KASUS
SUMBER PERMODALAN
Menurut Laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi INSKO, diperoleh data kinerja koperasi INSKO pada tahun buku 1996 sebagai berikut.
No.
Indikator Kinerja
1995
1996
1.
Jumlah Anggota
125
138
2.
Modal Sendiri (ribuan)
a.       Simpanan Anggota
b.      Donasi
c.       Cadangan
345.425
71.000
213.900
60.525
374.858
73.300
226.800
74.758
3.
Piutang
352.332
340.357
4
Hutang
124.848
170.868
5.
Volume Usaha
554.002
579.688
6.
Sisa Hasil Usaha
31.437
30.716
7.
Pengurus/Pengelola
12
12

Koperasi INSKO menerina simpanan wajib setiap bulannya dari anggotanya sebesar Rp 1.500,00 per orang per bulan. Keluar masuk anggota relatif kecil. Adapun usahanya adalah bersifat multipurpose sebagai berikut.
No.
Unit Usaha
Penerimaan (ribuan)
1.
S/P
40.882
2.
KCK
2.016
3.
Toko
25.227
4.
Beras
714
5.
Foto Copy
9.110
6.
Perumahan
1.338
7.
Ruko
2.350
8.
ATK
3.438
9.
Lain-lain
14.927

Jumlah
100.003


Total biaya yang dikeluarkan oleh koperasi INSKO selama tahun buku 1996 adalah sebesar Rp 69.286.000,00.
Kemudian, Rapat Tahunan Anggota tahun buku 1996 telah memutuskan agar manajer koperasi menjajaki usaha “supermarket”.
Disadari bahwa untuk membuka usaha tersebut, dibutuhkan modal yang cukup besar untuk investasi maupun modal kerja, dalam pengadaan bahan baku supermarket tersebut. Perlu diketahui bahwa, tingkat bunga perbankan relatif tinggi yaitu 30 persen per tahun.
 
      II.            Analisa
     1.      Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

     A.    Permodalan Koperasi
Sumber-sumber modal koperasi
1)     Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2)     Modal Sendiri
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

·         Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

·         Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

·         Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3)     Modal Pinjaman
·         Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

·         Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

·         Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

·         Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

·         Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.


        Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:Memenuhi kewajiban tertentu Meningkatkan jumlah operating capital koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari Perluasan usaha.
Cadangan menurut UU no. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk padaUU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh drai usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Menurut UU no. 25/1992 SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh buukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut untuk cadangan.
Manfaat dari distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan sebagai berikut :
1.             Memenuhi kewajiban tertentu
2.             Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.             Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
4.             Perluasan usaha.

Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.

Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.

Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya.





      B.    Sisa Hasil Usaha (SHU)

Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dasar Sisa Hasil Usaha
·         Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.         Bagian (persentase) SHU anggota.
3.         Total simpanan seluruh anggota.
4.         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.         Jumlah simpanan per anggota.
6.         Omzet atau volume usaha per anggota.
7.         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
·         Istilah-istilah Informasi Dasar

1.         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

2.         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

4.         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

5.         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

6.         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

·         Rumusan Pembagian SHU

o   Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

o   Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

o   Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.




Rumus


 Hasil gambar untuk rumus SHUHasil gambar untuk rumus SHU


     C.     Jenis dan Bentuk Koperasi

·         Jenis-jenis Koperasi

Penjelasan jenis Koperasi:
1.   Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.

2.   Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.

3.   Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
  
  o   Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
  
  o   Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

  o   Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

 Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  
    o   Koperasi Primer
 Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

   o   Koperasi Sekunder
 Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
   o   Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
   o   Koperasi Serba Usaha (KSU)
   o   Koperasi Konsumsi
   o   Koperasi Produksi

Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
  o   Koperasi Unit Desa (KUD)
  o   Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
  o   Koperasi Sekolah

Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi 
 B. BENTUK – BENTUK KOPERASI

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
   o   Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

  o   Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

  o   Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

  o   Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
  o   Koperasi Karyawan
  o   Koperasi Pegawai Negeri
  o   KUD

      Koperasi Sekunder
  o   Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
  o   Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
  o   Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
   Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
o   Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.

o   Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.

o   Koperasi Simpan Pinjam 
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.

o   Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.

 Berdasarkan keanggotaannya
o   Koperasi Pegawai Negeri 
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

o   Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.

o   Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan) petani.

o   Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.

     D.     Pola Manajemen Koperasi

       a.      Pengertian manajemen

Dalam hal manajemen menunjukkan kepada proses, maka James A.F Stoner(1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan perngorganisasian,pengarahan,pengkoordinasian,dan pengendalian,sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini,manajemen dilukiskan sebagai 5p. Kelima fungsi manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu: pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.

      b.     Pengertian perangkat organisasi koperasi

Sebagaimana diketahui menurut UU No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota,pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota,pengurus,dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No.12/1967 maupun UURI No.25/1992, pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini,bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya,sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Tetapi,dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu fungsi dari pengurus.

      c.      Rapat Anggota

Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi. Ketidakhadiran angggota koperasi di dalam rapat anggota yang diadakan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain. Jadi, pemungutan suara hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.

 Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23,rapat anggota menetapkan :
    o   Anggaran dasar,
    o   Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen,dan usaha koperasi,
    o   Pemilihan, pengankatan,pemberhentian pengurus dan pengawas,
   o   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan,
    o   Pengesahan pertanggungjawaban pengururs dalam pelaksanaan tugasnya,
    o   Pembagian sisa hasil usaha,
    o   Penggabungan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Penyelenggaraan rapat anggota menjadi tugas dari pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat anggota karena sudah tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dan memanggil semua anggota koperasi termasuk pengurus itu, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak.

        d.     Pengurus

Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagi badan hukum. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5(lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi di tetapkan dengan AD koperasi.

Untuk mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat berikut :
1.    Mempunyai sifat jujur dan trampil bekerja.
2.    Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi.
3.    Mampu bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak.
4.    Tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya.
5.    Tidak memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak luar
6.    Mempunyai pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
7.    Mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
8.    Menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus

Mengenai tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No.25 Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus, sebagai berikut :
1.         Mengelola koperasi dan usahanya.
2.         Mengajukan ranangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3.         Menyelenggarakan rapat anggota.
4.         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5.         Memelihara daftar buku anggota dan pengurus


Untuk mewujudkan profesionalsme dalam pengelolaaan usaha koperasi, pengurus dapata mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengangkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat persetujuan dari rapat anggota. Dengan demikian,  pengurus tidak lagi melaksanakan senidri wewenagn dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenagn dan kuasa yang dilimpahkan.

       e.      Pengawas

Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota joperasi dalam rapat anggota. Pengawa bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan yugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya.

Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai berikut :
1.         Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keahlian dan ketrampilan.
2.         Mencegah pemborosan bahan,waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi.
3.         Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4.         Mencegah terjadinya penyelewengan.
5.         Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh.

Mengenai tugas dan wewenang pengawa telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebgai berikut :
1.         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
2.         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1.         Meneliti catatan yang ada pada koperasi,
2.         Mendapatkan segala keterangan yang di perlukan
Atas hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan pada pihak ketiga.

        f.        Manajer

Istilah manajer untuk koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut,banyak koperasi yang dalam bidang administrasi perkantorannya deiserahkan kepada seorang manajer,yang lebih dikenal dengan istilah administratur.

Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha,modal,,kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan dan struktur organisasinya.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurt ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal yang disebut pertama,terdapat 3 tingkatan manajemen,yaitu sebagai berikut :
1.         Manajemen puncak
3.         Manajemen menengah
3.         Manajemen lini pertama/bawahan

Seorang manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
1.         Harus cakap dan memiliki technical skill
2.         Memiliki executive skill
3.         Harus kreatif,mampu menciptakan ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan
4.         Mempunyai pandangan jauh ke depan
5.         Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership)

Sedangkan tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.         Mempimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
2.         Mengangkat/memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.

       g.      Pendekatan Sistem pada Koperasi

Untuk mengadakan pemisahan yang tegas dntara pengurus,pengawas dan manajer koperasi dibuat pedoman sebagai berikut :
1.         Pengurus adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota.
2.         Pengawas adalah orang yang megadakan pengwasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan dapat memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi.
3.         Manajer adalah orang yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola, melainkan petugas pelaksana pekerjaan sehari-hari bertanggung jawab kepada pengurus.

Hubungan kerja antara pengurus dan pengawas merupakan hubungan konsultatif secara timbal balik. Hubungan pengawas dan manajer bersifat koordinatif,sehingga pengawa tidak boleh langsung memeriksa tugas-tugas manajer dan karyawan bawahannya,kecuali dengan persetujuan pengurus.



   III.    Kesimpulan

Dari studi kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa SHU, Permodalan Koperasi, Jenis dan Bentuk Koperasi serta Pola Manajemen Koperasi saling berkaitan, karena dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban Koperasi INKASO terlihat dibutuhkannya data SHU dan Permodalan Koperasi yaitu Modal Sendiri untuk perbandingan serta terlibatnya pula Pola Manajemen Koperasi guna memperoleh hasil akhir untuk pengambilan keputusan manajer koperasi.




 IV.       Referensi