I.
KASUS
SUMBER
PERMODALAN
Menurut Laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi INSKO, diperoleh data kinerja koperasi INSKO pada tahun buku 1996 sebagai berikut.
Menurut Laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi INSKO, diperoleh data kinerja koperasi INSKO pada tahun buku 1996 sebagai berikut.
No.
|
Indikator
Kinerja
|
1995
|
1996
|
1.
|
Jumlah Anggota
|
125
|
138
|
2.
|
Modal Sendiri (ribuan)
a. Simpanan
Anggota
b. Donasi
c. Cadangan
|
345.425
71.000
213.900
60.525
|
374.858
73.300
226.800
74.758
|
3.
|
Piutang
|
352.332
|
340.357
|
4
|
Hutang
|
124.848
|
170.868
|
5.
|
Volume Usaha
|
554.002
|
579.688
|
6.
|
Sisa Hasil Usaha
|
31.437
|
30.716
|
7.
|
Pengurus/Pengelola
|
12
|
12
|
Koperasi INSKO menerina simpanan wajib setiap bulannya
dari anggotanya sebesar Rp 1.500,00 per orang per bulan. Keluar masuk anggota
relatif kecil. Adapun usahanya adalah bersifat multipurpose sebagai berikut.
No.
|
Unit Usaha
|
Penerimaan (ribuan)
|
1.
|
S/P
|
40.882
|
2.
|
KCK
|
2.016
|
3.
|
Toko
|
25.227
|
4.
|
Beras
|
714
|
5.
|
Foto Copy
|
9.110
|
6.
|
Perumahan
|
1.338
|
7.
|
Ruko
|
2.350
|
8.
|
ATK
|
3.438
|
9.
|
Lain-lain
|
14.927
|
Jumlah
|
100.003
|
Total biaya yang dikeluarkan oleh koperasi INSKO selama tahun buku 1996 adalah sebesar Rp 69.286.000,00.
Kemudian, Rapat Tahunan Anggota tahun buku 1996 telah memutuskan agar manajer koperasi menjajaki usaha “supermarket”.
Disadari bahwa untuk membuka usaha tersebut, dibutuhkan modal yang cukup besar untuk investasi maupun modal kerja, dalam pengadaan bahan baku supermarket tersebut. Perlu diketahui bahwa, tingkat bunga perbankan relatif tinggi yaitu 30 persen per tahun.
II.
Analisa
1. Modal
Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan
koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal
usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A.
Permodalan
Koperasi
Sumber-sumber modal koperasi
1) Modal Dasar
Tujuan utama
mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
2) Modal
Sendiri
·
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke
dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·
Dana Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
·
Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3) Modal
Pinjaman
·
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
·
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya
diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi
untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja
sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
·
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·
Obligasi dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber
keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.Menurut UU
No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh
bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan
untuk Cadangan.Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan
untuk:Memenuhi kewajiban tertentu Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha.
Cadangan menurut UU no. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang
menunjuk padaUU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25% dari SHU yang diperoleh drai usaha anggota disisihkan untuk cadangan,
sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan
untuk cadangan. Menurut UU no.
25/1992 SHU yang diusahakan
oleh anggota dan yang diusahakan oleh buukan anggota, ditentukan 30% dari SHU
tersebut untuk cadangan.
Manfaat dari
distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan sebagai berikut :
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian
hari
4.
Perluasan usaha.
Ada pendapat di kalangan
koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan
tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi
dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan
termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas
minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku
tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak
merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah adalah
pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang.
Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak
koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam
UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam
neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti
peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya
koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan,
karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi
hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi
disesuaikan dengan perjanjian tersebut.
Karena hibah merupakan
kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang
mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu
dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus
disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan
seharusnya dihindarkan.
Dana Cadangan. Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha
(SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan.
Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu
perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal
perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan
koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU,
sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar.
Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila
dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka
koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling;
perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company
merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya.
Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan
dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai
mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum
mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian.
Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan
koperasi.Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal
sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun
dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan
penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang
tidak melanggar batas minimumnya.
B. Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Pengertian
SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dasar Sisa Hasil Usaha
·
Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku.
2. Bagian
(persentase) SHU anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota.
·
Istilah-istilah Informasi Dasar
1. SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau
jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Omzet atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
6. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
·
Rumusan Pembagian SHU
o
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
o
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
o
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Rumus
C.
Jenis dan Bentuk Koperasi
·
Jenis-jenis Koperasi
Penjelasan jenis
Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan
seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan
koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan
efisiensi.
Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi. Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
o Koperasi Konsumsi
Koperasi ini
didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
o Koperasi Jasa
Fungsinya adalah
untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
o
Koperasi
Produksi
Bidang usahanya
adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang
sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka
semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
o Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
o
Koperasi
Sekunder
Koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
o
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
o
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
o
Koperasi
Konsumsi
o
Koperasi
Produksi
Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
o
Koperasi
Unit Desa (KUD)
o
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
o
Koperasi Sekolah
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi
Desa
- Koperasi
Pertanian
- Koperasi
Peternakan
- Koperasi
Industri
- Koperasi
Simpan Pinjam
- Koperasi
Perikanan
- Koperasi Konsumsi
B.
BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa
pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis
atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
o Koperasi Primer
Koperasi yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
o
Koperasi
Pusat
Koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
o
Koperasi
Gabungan
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
o
Koperasi
Induk
Koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
o
Koperasi
Karyawan
o
Koperasi
Pegawai Negeri
o
KUD
Koperasi Sekunder
o
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
o
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
o
Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
o Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau
menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil
produksi anggota koperasi.
o Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para
anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian,
alat tulis atau peralatan rumah tangga.
o Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
o
Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
Berdasarkan
keanggotaannya
o Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
o Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
o Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan) petani.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan) petani.
o Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
D.
Pola
Manajemen Koperasi
a.
Pengertian manajemen
Dalam hal manajemen menunjukkan kepada
proses, maka James A.F Stoner(1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi
batasan sebagai proses perencanaan
perngorganisasian,pengarahan,pengkoordinasian,dan pengendalian,sumber daya yang
ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini,manajemen dilukiskan
sebagai 5p. Kelima fungsi manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain,
yaitu: pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang
keberhasilan lima fungsi yang pertama.
b.
Pengertian perangkat organisasi koperasi
Sebagaimana diketahui menurut UU No.12/1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi
koperasi terdiri dari rapat anggota,pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan
menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 21
dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat
anggota,pengurus,dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No.12/1967 maupun UURI
No.25/1992, pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat
organisasi koperasi. Hal ini,bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi
koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab
dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya,sedangkan manajer
bukan anggota koperasi. Tetapi,dengan menunjuk kepada asas manajer bagi
keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah
satu fungsi dari pengurus.
c.
Rapat Anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu
kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang
kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah
rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas
untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi
kemajuan usaha koperasi. Ketidakhadiran angggota koperasi di dalam rapat
anggota yang diadakan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain.
Jadi, pemungutan suara hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.
Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23,rapat
anggota menetapkan :
o Anggaran dasar,
o Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen,dan usaha koperasi,
o Pemilihan, pengankatan,pemberhentian pengurus dan pengawas,
o Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta
pengesahan laporan keuangan,
o Pengesahan pertanggungjawaban pengururs dalam pelaksanaan tugasnya,
o Pembagian sisa hasil usaha,
o Penggabungan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi
Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Penyelenggaraan
rapat anggota menjadi tugas dari pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup
mengadakan rapat anggota karena sudah tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi
berhak mengundang rapat anggota dan memanggil semua anggota koperasi termasuk
pengurus itu, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan
atau tidak.
d.
Pengurus
Pengurus merupakan perangkat organisasi
koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk
mewakili koperasi sebagi badan hukum. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5(lima) tahun.
Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali. Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi di tetapkan dengan
AD koperasi.
Untuk mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat
berikut :
1. Mempunyai sifat jujur dan
trampil bekerja.
2. Mampu dan cakap untuk
mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi.
3. Mampu
bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan
mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara
terbanyak.
4. Tidak
memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya.
5. Tidak
memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak
luar
6. Mempunyai
pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
7. Mempunyai
pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
8. Menyediakan
waktu untuk menghadiri rapat pengurus
Mengenai tugas dan wewenang pengurus telah
dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No.25 Tahun 1992 pasal 30. Dalam
pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus, sebagai berikut :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan
ranangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
3. Menyelenggarakan
rapat anggota.
4. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5. Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus
Untuk mewujudkan profesionalsme dalam pengelolaaan usaha koperasi,
pengurus dapata mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha. Pengangkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat
persetujuan dari rapat anggota. Dengan demikian, pengurus tidak lagi
melaksanakan senidri wewenagn dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola
dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenagn dan kuasa
yang dilimpahkan.
e.
Pengawas
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi yang
dipilih dari dan oleh anggota joperasi dalam rapat anggota. Pengawa bertanggung
jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus,
sebab kedudukan dan yugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas
kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan,
maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya.
Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas
adalah sebagai berikut :
1. Memberikan
bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keahlian dan ketrampilan.
2. Mencegah
pemborosan bahan,waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan
koperasi.
3. Menilai
hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4. Mencegah
terjadinya penyelewengan.
5. Menjaga
tertib administrasi secara menyeluruh.
Mengenai tugas dan wewenang pengawa telah diatur dalam pasal 39
UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebgai
berikut :
1. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal
39 ayat 2 dikatakan :
1. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi,
2. Mendapatkan
segala keterangan yang di perlukan
Atas hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan pada pihak ketiga.
f.
Manajer
Istilah manajer untuk koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada
akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut,banyak koperasi
yang dalam bidang administrasi perkantorannya deiserahkan kepada seorang
manajer,yang lebih dikenal dengan istilah administratur.
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan
kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha,modal,,kerja
dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Sedangkan untuk koperasi yang besar
tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan dan struktur
organisasinya.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi
atau menurt ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal yang
disebut pertama,terdapat 3 tingkatan manajemen,yaitu sebagai berikut :
1. Manajemen
puncak
3. Manajemen
menengah
3. Manajemen
lini pertama/bawahan
Seorang manajer yang baik harus memiliki
kualifikasi sebagai berikut :
1. Harus
cakap dan memiliki technical skill
2. Memiliki
executive skill
3. Harus
kreatif,mampu menciptakan ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan
4. Mempunyai
pandangan jauh ke depan
5. Mempunyai
jiwa kepemimpinan (leadership)
Sedangkan tugas dan kewajiban manajer dapat
dijabarkan sebagai berikut :
1. Mempimpin
kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
2. Mengangkat/memberhentikan
karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.
g.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Untuk mengadakan pemisahan yang tegas dntara pengurus,pengawas dan
manajer koperasi dibuat pedoman sebagai berikut :
1. Pengurus
adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota.
2. Pengawas
adalah orang yang megadakan pengwasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan dapat
memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi.
3. Manajer
adalah orang yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola, melainkan petugas
pelaksana pekerjaan sehari-hari bertanggung jawab kepada pengurus.
Hubungan kerja antara pengurus dan pengawas merupakan hubungan
konsultatif secara timbal balik. Hubungan pengawas dan manajer bersifat
koordinatif,sehingga pengawa tidak boleh langsung memeriksa tugas-tugas manajer
dan karyawan bawahannya,kecuali dengan persetujuan pengurus.
III. Kesimpulan
III. Kesimpulan
Dari studi kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa SHU, Permodalan
Koperasi, Jenis dan Bentuk Koperasi serta Pola Manajemen Koperasi saling
berkaitan, karena dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban Koperasi INKASO
terlihat dibutuhkannya data SHU dan Permodalan Koperasi yaitu Modal Sendiri untuk
perbandingan serta terlibatnya pula Pola Manajemen Koperasi guna memperoleh
hasil akhir untuk pengambilan keputusan manajer koperasi.
IV. Referensi
IV. Referensi