Jumat, 30 September 2016

Baitul Mal wa Tamwil (BMT)



I. Kasus


BMT Sukses Sebagai Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan


Jakarta (Antara Kepri) - Relatif cukup banyak koperasi yang masih bisa berkembang selama dua dekade terakhir atas inisiatif masyarakat sendiri selain mungkin ratusan koperasi yang hidup kembang-kempis atau tidak bisa beroperasi lagi.
        
Jenis yang paling pesat pertumbuhannya adalah koperasi yang bergerak di sektor keuangan, seperti koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa keuangan, termasuk yang beroperasi secara syariah.
        
Adalah Baitul Mal wa Tamwil (BMT), koperasi jasa keuangan syariah, yang terus berbenah diri dan meluaskan jejaringnya. Mengapa pertumbuhan BMT begitu pesat?
   
Ketua Umum Perhimpunan Baitul Mal wa Tamwil Indonesia (PBMTI) Joelarso mengatakan bahwa BMT memiliki beberapa keunggulan yang sudah terbukti, yakni pertama, sebagai koperasi yang dipercaya masyarakat luas untuk menyimpan dananya; kedua, sebagai koperasi yang memberi edukasi masyarakat agar giat menabung dan merencanakan keuangannya.
        
Ketiga, sebagai koperasi yang telah memberi pembiayaan mudah dan murah kepada anggota, yang mayoritas adalah usaha mikro; keempat, sebagai usaha yang beroperasi secara syariah, Baitul Mal wa Tamwil mendidik hidup yang baik secara Islami.
        
"Baitul Mal wa Tamwil mendorong masyarakat memiliki sikap produktif dan tindakan produktif," kata Joelarso.
        
Perhimpunan Baitul Mal wa Tamwil Indonesia yang dikenal pula sebagai BMT Center diprakarsai oleh 12 BMT dan disetujui oleh 96 BMT pada saat deklarasi pada tanggal 14 Juni 2005 di Jakarta.
        
Semula, Perhimpunan Baitul Mal wa Tamwil Indonesia hanya beranggotakan BMT-BMT di Pulau Jawa. Kini, beranggotakan 550 BMT dari 11 provinsi yang tersebar di Indonesia, delapan di antaranya sudah terbentuk kepengurusan wilayah dan daerah.
        
Pada bulan Agustus 2014, sebanyak 550 BMT mengelola dana sekitar Rp11 triliun, yang diperkirakan merupakan 75 persen dari total kelolaan BMT se-Indonesia. Jumlah orang yang dilayani telah mencapai 2,7 juta keluarga.
        
"Kini, Baitul Mal wa Tamwil telah mampu merekrut lebih 10.000 insan BMT yang memberikan layanan dari 800-an kantor layanan," kata Saat Soeharto Amjad, anggota Majelis Wali Amanah Perhimpunan BMT Indonesia.
        
Ia telah memperkirakan pertumbuhan aset mencapai 35 persen per tahun dan kontraksi ekonomi Indonesia.
        
Saat menyatakan perhimpunan ini menginginkan Baitul Mal wa Tamwil fokus pada komunitas masing-masing, seperti perajin tembaga, tahu dan sektor jasa.
        
"Ketika pelayanan diseragamkan, akan hilang manfaatnya," kata dia.
        
Saat Soeharto Amjad memberi contoh Desa Tumang, Boyolali, menjadi contoh kisah sukses kemitraan Baitul Mal wa Tamwil dan para perajin tembaga.
        
Perhimpunan Baitul Mal wa Tamwil Indonesia tampak siap membuat sejarah perubahan ekonomi Indonesia seperti sejarah yang dibuat sekelompok tokoh Islam yang berhimpun dalam Sarekat Dagang Islam (SDI) meletakkan sejarah masa depan.
        
"Apakah mereka yang berkumpul dan mencetuskan Sumpah Pemuda, 28 Oktober itu tidak mengira sumpah sekelompok pemuda membuat sejarah bagi Indonesia," kata anggota Dewan Pakar Perhimpunan Baitul Mal wa Tamwil Indonesia Anies Baswedan dengan nada bertanya kepada 690 orang yang hadir dari perwakilan Baitul Mal wa Tamwil se-Indonesia dalam sarasehan Masyarakat Produktif dan Jambore BMT, Selasa (21/10).
        
Acara yang bertajuk "Bakti untuk Negeri" yang berlangsung di Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Jakarta, mulai dari 21 Oktober hingga 23 Oktober 2014 dihadiri oleh antara lain Ketua Perhimpunan BMT Indonesia Joelarso dan anggota Majelis Wali Amanah Perhimpunan BMT Indonesia Saat Soeharto Amjad.
        
Selama beberapa tahun terakhir perhimpunan ini menyelenggarakan pertemuan tahunan (summit) para manajer puncak dan atau pengurus BMT. Pertama kali pada tahun 2009, bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham PT Permodalan Baitul Mal wa Tamwil Ventura di Jakarta.
        
Kedua, pada tahun 2010 dilaksanakan di Jakarta, dilanjutkan di Kuala Lumpur, kemudian ketiga di University Club Universitas Gadjah Mada, Yigyakarta, pada tahun 2012, berikutnya, kempat, di Singapura dan Batam pada tahun 2013.
        
Selain Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Anies menyebut ekonomi Indonesia saat ini tidak lepas dari rangkaian sejarah Sarekat Dagang Islam yang meletakkan ekonomi ummat Islam.
        
"Yang Anda lakukan dengan BMT menghimpun dana umat yang berserakan, kemudian menyalurkannya adalah sejarah yang akan dirasakan hingga generasi berikutnya," kata Anies yang digadang-gadang menjadi menjadi menteri dalam kabinet Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla.
        
"Baitul Mal wa Tamwil jauh lebih siap menatap masa depan ekonomi Indonesia," kata Anies.
        
Selama ini, kegagalan yang sering dialami umat Islam dalam berbagai hal, khususnya dalam masalah ekonomi, adalah bukan karena umat Islam tidak mampu mengatasi masalah yang dihadapi, melainkan semata-mata karena umat Islam tidak antisipatif terhadap perubahan yang datang bertubi-tubi.
         
"Saya yakin BMT mampu mengantisipasi perubahan zaman dengan menyiapkan langkah ekonomi ummat sehingga menjadi kreatif dan antisipatif," kata Anies.

II. Analisis

Munculnya Baitul Mal wa Tamwil (BMT) sangat berkaitan dengan kehadiran Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1991. Sebagai bank yang mengejawantahkan prinsip-prinsip syariah, penetrasi BMI di tengah persaingannya dengan bank-bank konvensional jelas sangat terbatas. Khususnya dalam menjangkau luasnya sebaran usaha-usaha kecil dan menengah. Dalam kaitan ini, kecepatan tumbuh lembaga keuangan mikro BMT nyatanya jauh lebih progresif, bahkan dibanding ekspansi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah.
Guna mewujudkan keadilan dan efisiensi alokasi serta optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber dana, setiap stratifikasi masyarakat seharusnyalah terwadahi dan terakomodasi. Perbankan konvensional yang cenderung kaku dengan pakem prudential banking principle-nya sulit dapat dioptimalkan untuk mampu menyentuh mayoritas masyarakat. Artinya, masih tersisa kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi dalam kebijakan dan upaya menggerakkan potensi ekonomi negeri ini.
Segmen masyarakat yang tidak ter-cover itu mencakup: mereka yang secara legal dan administratif tidak memenuhi kriteria perbankan; mereka yang bermodal kecil tapi memiliki keberanian mengambil risiko usaha—yang biasanya akan memilih berinvestasi di reksadana atau mutual fund; mereka yang bermodal besar dan berani mengambil resiko usaha—lazimnya memilih pasar modal atau investasi langsung; dan mereka yang menginginkan jasa keuangan non-investasi. Misalnya, pertanggungan terhadap risiko kekurangan likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif jangka pendek, tabungan hari tua, dan sebagainya.
Terbentur oleh regulasi yang membatasinya, perbankan memang tidak menawarkan produk-produk yang menjawab kebutuhan riil kelompok-kelompok ekonomi yang dimaksud. Patut diingat, ‘ekonomi’ secara bahasa berasal dari kataoikos (rumah tangga) dan nomos (mengatur); dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidup melalui berbagai kegiatan/aktivitas ekonomi: produksi, distribusi, dan konsumsi. Sebagai alternatif investasi, segmen masyarakat tersebut lalu berpaling kepada jasa asuransi, pegadaian dan dana pensiun.
Sebagian orang mengenali BMT dengan sebutan Balai Usaha Mandiri dan Terpadu. Dalam kamus kontemporer Arab-Indonesia, baitul maal diartikan sebagai rumah dana/harta, dan baitut tamwil diartikan sebagai rumah usaha atau rumah pembiayaan. Baitul maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangan Islam untuk mengumpulkan sekaligus men-tasyaruf-kan dana sosial. Sedangkan baitut tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba. Jadi, di sini dimensi duniawi dan dimensi ukhrowi disinergikan dalam harmoni kesadaran transendens religiusitas.
Kegiatan BMT mencakup dua aspek yaitu; menghimpun dana (simpanan mudharabah) dan mendayagunakan dana (pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, bai’bi’saman ajil, dan alqardul hasan atau pinjaman kebijakan/bunga nol persen). Penghimpun dana ini mencakup simpanan murabahah biasa yang dapat ditarik sewaktu-waktu; simpanan mudharabah pendidikan; haji, kurban; Idul Fitri; akikah; walimah; perumahan; dan lain-lain yang, menurut Baihaqi Abd Madjid dan Syaifudin A. Rasyid, bisa dikembangkan menurut kecenderungan lingkungan setempat.
Dalam pelaksanaan pembiayaan, BMT syariah menempuh mekanisme bagi hasil sebagai pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing) dan investasi berdasarkan imbalan melalui mekanisme jual-beli (bai’) sebagai pemenuhan kebutuhan pembiayaan (debt financing). Jadi, setiap harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun harta benda lainnya dimana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai hukum syara’. Dewan pengawas syari’ah yang bertugas mengawasi operasional bank dari sudut syari’ahnya.
Pemilik dana menanamkan uang di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi keuntungan bagi hasil. Produk yang diperkenalkan terdiri dari: 1. Giro Wadiah, yaitu produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja dengan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro; 2. Tabungan Mudharabah, keuntungan atas dana yang disimpan dan dikelola BMT (sebagai mudharib) diberikan kepada nasabah (sebagai shahibul mal) berdasarkan kesepakatan nasabah; dan 3. Deposito Mudharabah. BMT dalam hal ini bebas melakukan dan mengembangkan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.
Dengan tiga prinsip pelaksanakan fungsinya sebagai  Baitut Tamwil, yaitu: prinsip bagi hasil; jual beli dengan keuntungan (mark-up); dan  non-profit/pembiayaan kebijakan, BMT adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist. Khususnya menyangkut tata cara bermuamalat yang Islami. Fungsi BMT paling khas adalah penyangga (cushion) dan penyerap kerugian BMT bersangkutan.
Prinsip BMT menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah-nya  harus bersifat spesifik, terutama dana yang bersumber dari zakat—karena ini sudah ditetapkan dalam nash, yaitu kepada 8 asnaf. Sedangkan dana di luar zakat dapat digunakan untuk pengembangan usaha orang-orang miskin, pembangunan lembaga pendidikan, masjid ataupun biaya-biaya operasional kegiatan sosial lainnya.
Aspek legal keberadaan BMT dibedakan menjadi dua. Untuk pengesahan akta pendirian koperasi jasa keuangan syariah primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili di dua atau lebih provinsi, permohonan diajukan kepada Menteri c.q. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah—setelah mendapatkan rekomendasi pejabat pada tingkat kabupaten/kota tempat domisili koperasi yang bersangkutan.
Untuk pengesahan akta pendirian koperasi jasa keuangan syariah, baik koperasi jasa keuangan syariah primer maupun sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi, permohonan diajukan kepada instansi yang membidangi koperasi tingkat provinsi yang membawahi bidang koperasi—setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang membawahi bidang koperasi pada kabupaten/kota tempat domisili koperasi yang bersangkutan.
Grafik positif yang ditunjukkan oleh gairah pertumbuhan populasi BMT dalam dua setengah dasawarsa ini membuktikan keefektifan lembaga keuangan mikro ini menjawab kebutuhan modal lunak secara lebih mudah di kalangan pelaku ekonomi UMKM. BMT tumbuh sebagai solusi tepat untuk mengatasi permasalahan keuangan yang dialami oleh kebanyakan pengusaha kecil. Tidak berlebihan jika dibilang, BMT mampu menjadi benteng kokoh perekonomian Indonesia, yang (jangan dilupakan) 98% pelakunya adalah mereka yang berkelindan di usaha mikro, kecil dan menengah.
Struktur organisasi BMT menunjukkan adanya garis wewenang dan tanggungjawab, garis komando serta cangkupan bidang pekerjaan masing-masing.Struktur ini menjadi sangat penting supaya tidak terjadi benturan pekerjaan serta memperjelas fungsi dan peran masing-masing bagian dalam organisasi.Tentu saja masing-masing BMT dapat memiliki karakteristik tersendiri, sesuai dengan besar kecilnya organisasi. Namun demikian, struktur organisasi dalam setiap BMT terdiri dari : 

- Musyawarah Anggota Tahunan 
- Dewan Pengurus 
- Dewan Pengawas Syariah 
- Dewan Pengawas Manajemen 
- Pengelola yang terdiri minimal terdapat Manajer, Marketing,Accounting dan Kasir. 
Visi lembaga keuangan pro-grassroot dan ramah pelaku papan bawah ini mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mereka seutuhnya mampu memainkan peran sebagai khalifah pengabdi Allah SWT di muka bumi demi memakmurkan kehidupan insani, khususnya anggota dan masyarakat penerima manfaat pada umumnya.
III Kesimpulan
Baitul Mal Wal Tamwil merupakan salah satu koperasi yang ada di Indonesia, koperasi ini merupakan jasa keuangan syariah dimana pemilik dana menanamkan uang di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi keuntungan bagi hasil. BMT adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist. Khususnya menyangkut tata cara bermuamalat yang Islami. Fungsi BMT paling khas adalah penyangga (cushion) dan penyerap kerugian BMT bersangkutan. Struktur organisasi dalam setiap BMT terdiri dari Musyawarah Anggota Tahunan, Dewan Pengurus, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Pengawas Manajemen dan Pengelola yang terdiri minimal terdapat Manajer, Marketing,Accounting dan Kasir. Tujuan dari BMT itu sendiri ialah untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mereka seutuhnya mampu memainkan peran sebagai khalifah pengabdi Allah SWT di muka bumi demi memakmurkan kehidupan insani, khususnya anggota dan masyarakat penerima manfaat pada umumnya.
IV Referensi